Rabu, 12 Desember 2012

Jika Bahasa Daerah tidak ada dalam kurikulum 2013


Menyikapi draft kurikulum 2013 yang pada saat ini sedang diujipublikkan, ternyata mata pelajaran Bahasa Daerah tidak tertulis dalam kurikulum, baik kurikulum SD, SMP, SMA/K. Lalu akan dikemanakan Bahasa Daerah? Siapa yang akan melestarikan Bahasa Daerah jika pelajar pun tidak lagi diberikan materi tentang Bahasa Daerah? Sekolah merupakan salah satu sarana strategis untuk melestarikan Bahasa Daerah.


Bahasa Daerah merupakan kearifan lokal pembentuk jati diri generasi Bangsa. Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan suku bangsa di Indonesa, sedangkan Bahasa Daerah merupakan bahasa persatuan bagi masing-masing suku. Jika Bahasa Daerah dihapuskan maka persatuan bangsa akan runtuh, karena akarnya pun telah runtuh. Oleh karena itu dengan menghilangkan bahasa daerah dari kurikulum maka tidak lama lagi persatuan di negeri akan luntur.

Selain itu, jika memang Bahasa Daerah tidak dimasukkan dalam kurikulum, itu artinya pemerintah telah melanggar UU No. 20 Th. 2003, pasal 37 (1), di mana dalam penjelasannya menyatakan bahwa Bahasa Daerah itu termasuk mata pelajaran wajib. Bahasa Daerah bukan Mulok, yang jelas berbeda sekali substansinya. Kenyataannya pada kurikulum 2004 Bahasa Daerah tidak termasuk Mata pelajaran wajib, tetapi dimasukkan dalam Muatan Lokal.

Timbul pertanyaan, apakah para pembuat draft kurikulum itu tidak paham dengan UU No.20 Th. 2003 Sisdiknas? Bukankah mereka yang duduk di atas itu dipilih karena paham dengan UU No.20 Th. 2003 tentang Sisdiknas?

5 komentar:

  1. Selain bertentangan dengan Pasal 37 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Rancangan Kurikulum 2013 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu kita dapat melakukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung bahkan Mahkamah Konstitusi atas Rancangan Kurikulum 2013 manakala sudah disahkan.

    BalasHapus
  2. setuju sekali...kenapakemendikbud begitu ngotot Juni 2013 langsung diterapkan,apalagi elemen pendidik belum begitu siap, masak pelatihan hanya 6 bulan...saja sudah langsung menerapkan ini,jangan kambinghitamkam guru kalau gagal 100persen. sebaiknya tolong sisdknas ditinjau ulang lagi, khusus bahasa daerah perlu ada matapelajaran tersendiri.

    BalasHapus
  3. KEMENDIKBUD seharusnya berfikir ulang atas pernyataan yang telah diucapkan.,bahwa indonesia mempunyai semboyan bhineka tunggal ika yang artinya menjunjung tinggi nilai kebudayaan yang salah satunya adalah bahasa daerah.,yang perlu diajarkan kepada peserta didik yang merupakan salah satu cara untuk melestarikannya., tapi mengapa pemerintahan kita yang akan memusnakan bahasa yang menjadi ciri khas bangsa ini.,., SAMA SAJA BUNUH DIRI!!!!

    BalasHapus
  4. saya setuju sekali bahwa bahasa daerah harus tetap ada pada kurikulum 2013.,.,.,

    BalasHapus
  5. saya sangat prihatin terhadap pemerintahan , selain korupsi uang negara juga mengkorupsi BAHASA DAERAH yang menjadi CIRI KHAS BANGSA INDONESIA

    BalasHapus